Mau Nikah di Bulan Syawal? Simak Cara Daftar Nikah Bisa Secara Online

- 24 April 2023, 12:30 WIB
Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah.
Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah. /Dok Kemenag.

PRFMNEWS - Banyak pasangan yang melakukan pernikahan di bulan Syawal karena mempercayai bahwa bulan Syawal adalah bulan yang baik untuk menggelar pernikahan.

Untuk memudahkan warga, Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran pernikahan secara online pada layanan SIMKAH.

Lewat layanan ini, warga yang akan menikah bisa mendaftar nikah secara mudah melalui laman yang disediakan oleh Kemenag.

Baca Juga: Bulan Syawal Mau Langsungkan Pernikahan? Simak Cara Daftar Nikah di KUA dan di Luar KUA

Berikut cara dan alur daftar nikah secara online:

  1. Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih Menu Masuk/Daftar.
  3. Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu, maka kamu bisa langsung masuk.
  4. Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.
  5. Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  6. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  7. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  8. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  9. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
    Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  10. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
  11. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  12. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  13. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x