Resmi Terbit! SE Terbaru Kemendagri soal Mudik, Cegah Inflasi hingga Gangguan Keamanan, Ini isi Lengkapnya

- 14 April 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran (SE) terkait keamanan dan kenyamanan selama periode arus mudik juga arus balik 2023 termasuk bagian dari pelindungan pada masyarakat jelang Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Surat edaran Kemendagri terkait keamanan dan kenyamanan mudik-balik Lebaran 2023 ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta pada 13 April 2023.

Isi lengkap SE terbaru yang diteken Mendagri ini bukan hanya membahas tentang perjalanan mudik-balik 2023, tapi juga terkait antisipasi terjadinya inflasi hingga gangguan keamanan bagi masyarakat jelang Lebaran 1444 H termasuk pencegahan sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas).

Baca Juga: Akui Salah, Kepala BNN Tasikmalaya Diperiksa BNN RI soal Surat Viral Minta THR

SE Mendagri dengan nomor 400.4.4.1/2205/SJ tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 ini ditujukan kepada pemerintah daerah se-Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, tingginya angka pemudik yang diprediksi terjadi tahun ini membuat pemerintah perlu melakukan langkah antisipasi guna meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran saat mudik.

"Tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini, harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat aparat kewilayahan, dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik,untuk itu Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran hari ini yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis 13 April 2023.

Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi Keppres Baru Atur Cuti Bersama 2023, Tanggal Libur Lebaran 2023 Berubah

Isi SE Mendagri Terbaru

Adapun SE Mendagri tersebut berisi delapan poin langkah-langkah yang harus diambil oleh kepala daerah, yakni:

1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan Trantibum dan bencana alam.

2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:
a. Kegiatan operasi pasar murah;
b. Pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu;
c. Pengecekan kecukupan supply pangan daerah masing-masing; dan
d. Intervensi ketika terjadi kenaikan komoditas tertentu.

3. Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan POLRI.

4. Memberikan dukungan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, antara lain:
a. Melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan Trantibum seperti aksi bentrokan antar warga, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (Ormas), penggunaan petasan, monitoring terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok, dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta melakukan upaya-upaya penanganannya;
b. Melakukan pengaturan dan pengawasan aktivitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
c. Menugaskan personil Satpol PP, Damkar, dan BPBD untuk tergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, maupun secara mandiri membentuk posko pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
d. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata seperti kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya yang digunakan oleh masyarakat untuk keramaian;
e. Meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dengan memberdayakan anggota Satlinmas terutama dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik; dan
f. Meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan Trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Tembus Cipali Per 15 April, Ridwan Kamil: Pemandangan Indah Sekali

5. Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.

6. Melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan Trantibumlinmas pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.

7. Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan Trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023.

8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.

“Seluruh jajaran solid, Satpol PP, Satuan Damkarmat, BPBD, aparat kewilayahan Camat sampai lurah terus berkolaborasi dengan TNI/Polri dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal kelancaran mudik maupun arus balik serta pengendalian inflasi di daerah”, pungkas Safrizal.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah