KAI Buka Layanan Mudik Bawa Hewan Peliharaan, Catat Tarif, Syarat, dan Caranya

- 13 April 2023, 07:30 WIB
Mudik bawa hewan peliharaan.
Mudik bawa hewan peliharaan. /PT KAI/

Selain itu, Anda juga dapat langsung datang ke lokasi stasiun atau outlet yang melayani layanan KALOG Express dari KAI Logistik ini.

Informasi outlet pengirim dan penerima juga dapat Anda cek di aplikasi KAI Access dengan mengklik menu “Informasi Outlet”.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolda Jabar Cek Jalur Tol Cisumdawu

Untuk periode Lebaran 2023, sehubungan angkutan barang KALOG Express akan libur pada tanggal 19-25 April, maka batas pendaftaran dan pengiriman hewan peliharaan hanya sampai 15 April.

"Apabila paket ingin tiba di hari yang sama, disarankan pengiriman dilakukan H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api penumpang," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.

Sejumlah syarat yang wajib dipahami oleh calon pengguna layanan pengangkutan hewan peliharaan dari KAI Logistik ini, yakni:
- Pastikan hewan peliharaan yang akan dikirim berada dalam kondisi yang sehat.
- Hewan peliharaan harus ditaruh di dalam kandang yang kuat, dan ukurannya sesuai dengan jenis hewan yang akan dikirim.
- Pemilik wajib menyediakan makanan dan minuman hewan peliharaan di dalam kandang.
- Bisa menyertakan surat keterangan dari dokter hewan yang menyatakan bahwa hewan peliharaan dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Update Pembangunan Tol Getaci, Pemkot Bandung Sumbang Aset Tanah Rp127 Miliar

Terkait tarif, besarannya menyesuaikan lokasi kota keberangkatan dan kota tujuan pengiriman hewan peliharaan Anda.

Sebagai contoh, untuk pengiriman dari Jakarta ke Yogyakarta, estimasi biaya pengiriman hewan peliharaan terhitung dari 1 sampai dengan 10 kg pertama, yakni Rp100.000. Lalu, untuk 1 kg berikutnya tarif menyesuaikan kota tujuan pengiriman.

"Pengiriman hewan peliharaan ini adalah Service Station to Station yaitu pengiriman dan penerimaan langsung terdapat di kantor KALOG Express, sesuai dengan jadwal operasionalnya,” jelas Joni.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x