Ketentuan Mengikuti SKT Tambahan CPPPK Kemenag, Jangan Sampai Gugur Hanya Gara-Gara Berikut Ini

- 11 April 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News


PRFMNEWS – Berikut ini informasi tentang ketentuan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama formasi tahun 2022.

Bagi Anda yang akan mengikuti SKT Tambahan CPPPK Kemenag pada 12-13 April 2023, sebaiknya perlu memperhatikan apa saja yang menjadi ketentuannya.

Ketentuan mengikut SKT Tambahan CPPPK Kemenag perlu diperhatikan oleh setiap peserta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Link Materi Pokok Tes Moderasi Beragama untuk CPPPK Kementerian Agama 2022, Segera Download

Berikut kentetuan SKT Tambahan CPPPK Kemenag, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.

A. Tata Tertib:

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

Baca Juga: Pendaftaran ASN Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka April 2023, Cek Kuota-Instansi Pemerintah yang Buka Seleksi

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x