Terlibat Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan

- 10 April 2023, 18:00 WIB
AG Pacar Mario Dandy divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
AG Pacar Mario Dandy divonis 3 tahun 6 bulan penjara. /Ayu Aprilia Ningsih/ANTARA


PRFMNEWS - Anak AG (15) divonis tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

AG terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora (17) yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo (20).

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: AG Tak Hadir, Tersangka Mario Dandy Lakukan Rekonstruksi Penganiayaan Terhadap David

Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.

Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

Hakim membacakan hal yang memberatkan korban adalah sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy Ditahan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Karena Butuh Pendampingan

Sedangkan hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x