Ibu-ibu, HET Beras Resmi Naik, Segini Rincian Harga Baru Sesuai Aturan Pemerintah

- 1 April 2023, 09:41 WIB
Ilustrasi beras
Ilustrasi beras /Pixabay/allybally4b

HET beras medium untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, serta Kalimantan, sebesar Rp11.500/kg dan beras premium Rp14.400/kg.

Selanjutnya Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800/kg dan untuk beras premium sebesar Rp14.800/kg.

Baca Juga: Kekhawatiran Erick Thohir soal Sanksi Terberat FIFA ke PSSI: Kita ‘Menyendiri’ Seperti di 2015

Lebih lanjut Arif menyampaikan, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi.

“Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, di antaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,”terangnya.

Adapun kewenangan Bapanas dalam penetapan HET sesuai dengan amanat Perpres No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Dalam peraturan tersebut Bapanas memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x