Kebijakan Pemerintah Jelang Lebaran 2023: THR Dimajukan, Cuti Bersama Direvisi

- 30 Maret 2023, 13:40 WIB
Ilustrasi, THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat
Ilustrasi, THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat /Pixabay/EmAji

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2023 tepat waktu, ia meminta para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayarkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengimbau pengusaha agar membayar THR Lebaran lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan yang telah ditetapkan.

“Kami imbau para gubernur agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id, dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Idul Fitri di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Selanjutnya, terkait revisi jadwal cuti bersama Lebaran, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Kantor Kemenko PMK, Rabu 29 Maret.

Baca Juga: Empat Rekomendasi Tempat Bukber Asik di Kota Bandung, Ada yang Bernuansa Bali Hingga Timur Tengah

Isi SKB 3 Menteri terbaru ini termasuk mengatur jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2023.

Dalam SKB 3 Menteri ini, tanggal cuti bersama Lebaran 2023 mengalami perubahan, sementara jadwal libur nasional periode Idul Fitri 1444 H masih tetap sama yakni 22 dan 23 April.

Perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023 dalam SKB 3 Menteri terbaru ini disahkan secara resmi oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Presiden RI meminta agar libur cuti bersama (Idul Fitri) pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, 25 April 2023,” kata Menko PMK dalam keterangan pers, Rabu 29 Maret 2023.

“Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x