Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah telah menandatangani SE terkait aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023 pada hari ini Selasa, 28 Maret 2023.
Baca Juga: Bank Indonesia Sediakan 5.066 Titik Penukaran Uang Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah
Dalam isinya, jangka waktu paling lambat perusahaan membayarkan THR ke pekerjanya adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7 sebelum hari Lebaran.
Selain itu, Menaker menjanjikan akan mengawasi secara optimal agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar THR Idul Fitri tahun ini.
"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” terangnya.***