Syarat dan Cara Daftar Online Kartu Layanan Gratis TransJakarta Bagi Peserta Baru, Kartu Hilang atau Rusak

- 23 Maret 2023, 20:40 WIB
Bus Transjakarta melintasi Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta
Bus Transjakarta melintasi Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta /ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

1. Lansia minimal 60 tahun ke atas (KTP DKI)

2. Penyandang disabilitas (KTP Nasional).

3. Anggota Veteran (KTP Nasional).

4. Raskin (KTP DKI dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera /KKS).

5. Penduduk Kep. Seribu (KTP Kepulauan Seribu).

6. Pengurus Masjid/Marbot (KTP DKI dan memiliki Kartu DMI).

Baca Juga: Daftar Jenis Usaha Boleh dan Dilarang Buka Saat Ramadhan 2023 di Jakarta, Lengkap Aturan Jam Operasional

7. Guru PAUD (KTP DKI dan memiliki SK mengajar tahun berjalan)

8. Jumantik (KTP DKI dan memiliki SK Jumantik tahun berjalan).

Untuk melakukan pendaftaran TJ Card secara online, Anda dapat mengakses link berikut: klg.transjakarta.co.id.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x