1. Lansia minimal 60 tahun ke atas (KTP DKI)
2. Penyandang disabilitas (KTP Nasional).
3. Anggota Veteran (KTP Nasional).
4. Raskin (KTP DKI dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera /KKS).
5. Penduduk Kep. Seribu (KTP Kepulauan Seribu).
6. Pengurus Masjid/Marbot (KTP DKI dan memiliki Kartu DMI).
7. Guru PAUD (KTP DKI dan memiliki SK mengajar tahun berjalan)
8. Jumantik (KTP DKI dan memiliki SK Jumantik tahun berjalan).
Untuk melakukan pendaftaran TJ Card secara online, Anda dapat mengakses link berikut: klg.transjakarta.co.id.***