Jadwal Kerja ASN Selama Ramadhan 2023: Ada Perbedaan dengan Jam Kerja Biasanya

- 21 Maret 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Dok PRFM News

PRFMNEWS - Jelang Ramadhan 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2023 diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas itu disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Uu Ruzhanul Ulum Ajak Warga Jaga Kesucian Ramadhan dengan Perbanyak Kegiatan Ukhrowi

Sedangkan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Jelang Dibuka, Ridwan Kamil Undang Masyarakat Sholat Tarawih Pertama di Masjid Raya Al Jabbar

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Baca Juga: Inpres Nomor 3 Tahun 2023 Terbit, Jokowi Langsung Kasih Tugas Khusus ke Sejumlah Menteri dan Kepala Daerah

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x