Thrifting boleh asal produk dalam negeri
Namun, Zulhas memastikan, pemerintah tidak melarang praktik thrifting selama barang bekas yang diperjualbelikan adalah produk industri dalam negeri.
“Ini tidak hanya bekas, masuknya (diimpor ke Indonesia juga) ilegal. Biar masyarakat juga pengamat tahu, kalau saya tanya ‘boleh nggak barang ilegal masuk ke sini’? Kan nggak boleh, maka dari itu harus dimusnahkan,” ucapnya usai pemusnahan barang-barang impor bekas tersebut.
“Kalau diperbolehkan bisa-bisa rusak negara kita. Tentu kalo ilegal begini nggak bayar pajak, bekas, murah meriah, itu merusak UMKM dan industri dalam negeri kita. Dagang bekas boleh nggak? Boleh, asal tidak impor,” tambahnya.
Baca Juga: Selain Buka Exit Tol KM 149, ini Upaya Pemprov Jabar untuk Atasi Macet di Sekitar Al Jabbar
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Zulhas pun berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri.***