Kemenag Sambut Baik Pencabutan Syarat Rekomendasi Paspor Umroh Karena Mudahkan Jemaah

- 6 Maret 2023, 13:45 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

PRFMNEWS - Kini, calon jemaah umroh yang akan membuat paspor tidak lagi diwajibkan menyertakan syarat surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sesuai dengan aturan terbaru penerbitan paspor untuk umrah dan haji khusus dari Ditjen Imigrasi.

Jubir Kemenag Anna Hasbie menyampaikan, kebijakan penyertaan surat rekomendasi dari Kemenag yang sebelumnya disyaratkan itu cukup menyulitkan jemaah.

“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan yang dikutip Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Syarat Rekomendasi Kemenag Paspor Umrah dan Haji Dicabut, Ternyata Ini Alasannya

Kini, Kemenag menyambut baik pencabutan syarat rekomendasi tersebut.

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," sambungnya.

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Baca Juga: Butuh Paspor Sesegera Mungkin? Coba Layanan Percepatan Paspor, Sehari Langsung Jadi, Simak Cara Mengajukannya

Syarat surat rekomendasi berlaku sejak Maret 2017

Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

Baca Juga: Sering Lihat Bola-Bola yang Dipasang di Trotoar Mirip Lato-Lato Raksasa? Ternyata Ini Fungsinya

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," sebutnya.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x