Imbas Dugaan Harta Tak Wajar Pegawai Pajak, Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak yang Bisa Ganggu Pembangunan

- 28 Februari 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /prfmnews/

PRFMNEWS - Gerakan setop bayar pajak sangat berpotensi mengikis kepercayaan warga membayar pajak, mengurangi penerimaan pajak bisa berdampak pada keberlanjutan pembangunan, dan layanan publik terganggu, hal tersebut dikatakan anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin.

"Manfaat pajak ini berpotensi tergerus lewat gerakan tidak bertanggung jawab tersebut. Untuk itu, kepercayaan publik harus segera dikembalikan, terutama edukasi bahwa pajak dikelola, diawasi, dan dipergunakan sebagaimana mestinya," kata Puteri dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.

Dia mengatakan, selama ini pajak memberikan manfaat kepada masyarakat lewat berbagai layanan dan fasilitas publik. Menurut catatannya, pada 2020 pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp1.717,8 triliun.

Baca Juga: Kementerian PPPA Jamin Pemulihan Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak

Pajak tersebut digunakan untuk memberikan perlindungan sosial kepada 161,7 juta jiwa melalui bantuan sembako, subsidi listrik, subsidi elpiji, subsidi BBM, dan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Selain itu, katanya, pajak digunakan untuk menjaga ketahanan UMKM lewat subsidi KUR dan non-KUR kepada 7 juta debitur.

Pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur layanan dasar, seperti pembangunan 6.624 km jalur kereta api, 1.823 unit rumah khusus, maupun 2.344 BTS di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Baca Juga: Geram Anak Pejabat Pajak Aniaya Orang, Mahfud MD: Tak Ada Damai, Harus Diproses Hukum

Puteri menegaskan penerimaan pajak secara berkala diperiksa dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penggunaan pajak untuk membiayai pembangunan diawasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x