“Siapapun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan restorative justice, siapapun korbannya,” imbuhnya.
Meski begitu, Hendry mengaku belum melakukan komunikasi dengan para korban.
“Saya belum pernah ketemu dengan pihak korban. Saya hanya mengajukan kepada penyidik, bahwa kami akan mengajukan restorative justice,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Hendry pun menyampaikan permintaan maaf kliennya kepada publik, kepolisian, terutama para korban.
Baca Juga: Jadwal Bandung bjb Tandamata di Final Four Proliga 2023 Pekan ini
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari aksi perampasan mobil oleh debt collector itu viral di media sosial lewat akun TikTok clarashintareal.
Clara merekam detik-detik penarikan mobilnya. Dalam video menunjukkan seorang wanita berdebat dengan sejumlah debt collector yang mau mengambil paksa kendaraan miliknya. Pemilik heran karena sebelumnya tidak pernah berurusan dengan leasing.
Dia menegaskan, mobil dibeli secara tunai. Usut punya usut, ternyata diam-diam BPKB mobil miliknya digadaikan oleh sang mantan.
Namun, pemohon pinjaman bukan atas nama sang mantan melainkan atas nama orang lain. Saat penarikan itu, ada anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto yang mencoba menengahi. Namun dia malah dimaki-maki dan diancam oleh para debt collector tersebut.