Polisi Hentikan Penyelidikan Norma Risma yang Dilaporkan Rozy, Soal Perselingkuhan Menantu dan Mertua

- 23 Februari 2023, 12:00 WIB
 Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto /PMJNEWS


PRFMNEWS - Polisi menghentikan proses penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rozy Zay Hakiki (RZ) kepada Norma Risma (NR).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menuturkan, penyelidikan dihentikan karena tak cukup bukti tindak pidana.

"Pada Selasa (21/02/2023) telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," kata Didik pada Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga: Kisah Viral Ibu Selingkuh dengan Menantu, Berawal Curigai Chat WA hingga Digrebek Warga

Dalam proses penyelidikan itu, petugas telah melakukan permintaan keterangan sebanyak delapan orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE.

Dari hasil keterangan saksi ahli dapat disimpulkan bahwa tulisan NR yang dilaporkan oleh RZ belum memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Ibu dan Ayah Norma Risma Juga Cerai Usai Perselingkuhan Menantu dan Mertua Terkuak

"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU ITE," ungkap Didik, dikutip dari PMJNews.

Diketahui, nama Rozy dan Norma Risma viral karena kasus suami selingkuh dengan ibu kandung sang istri.

Baca Juga: Norma Risma Sebut Ibunya Belum Pernah Minta Maaf Atas Perselingkuhan Ibu dan Menantu

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x