"Saya dan GR sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan Polisi ii," kata AW.
Sebelumnya Polresta Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pengendara mobil Fortuner berinsial GR sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Senopati.
Kapolres Metor Jakarta Selatan Kombes Pol Ady Ary Syam Indradi mengatakan, GR jadi tersangka dengan Pasal Pidana 406 KUHP, yakni perusakan terhadap barang orang lain.***