Polisi Periksa Istri Penganiaya Anak Kandung di Cimahi yang Diduga Punya Peran Khusus

- 9 Februari 2023, 08:00 WIB
apolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar konferensi pers Rabu, 8 Februari 2023.
apolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar konferensi pers Rabu, 8 Februari 2023. /Budi Satria/prfmnews

Diancam hukuman mati

Tersangka AN yang merupakan ayah kandung dari korban AH oleh polisi dijerat dengan pasal perlindungan anak serta KDRT, serta Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

"Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau hukuman mati," ujar Aldi.

AN terbukti bukan hanya menganiaya AH, namun juga melakukan aksi penyiksaan serupa terhadap anak laki-laki kandungnya atau kakak dari AH, berinisial AA (12) hingga mengalami luka-luka.

Baca Juga: Tahun 2023 Diprediksi Dihantam Resesi, Berikut Ini E-Commerce No.1 Pilihan Penjual

"Sekitar 15 kali pukulan dan tendangan, sedangkan kepada si kakak yang kini sedang dirawat itu sekitar 7 kali," beber Aldi.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x