Diancam hukuman mati
Tersangka AN yang merupakan ayah kandung dari korban AH oleh polisi dijerat dengan pasal perlindungan anak serta KDRT, serta Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.
"Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau hukuman mati," ujar Aldi.
AN terbukti bukan hanya menganiaya AH, namun juga melakukan aksi penyiksaan serupa terhadap anak laki-laki kandungnya atau kakak dari AH, berinisial AA (12) hingga mengalami luka-luka.
Baca Juga: Tahun 2023 Diprediksi Dihantam Resesi, Berikut Ini E-Commerce No.1 Pilihan Penjual
"Sekitar 15 kali pukulan dan tendangan, sedangkan kepada si kakak yang kini sedang dirawat itu sekitar 7 kali," beber Aldi.***