Untuk akomodasi hotel, lanjut dia, Komisi VIII DPR RI mengusulkan kontrak hingga 5 tahun, yang sebelumnya selama 1 tahun saja.
“Jadi, setiap ada kenaikan, setiap tahunnya bisa terhindari karena sudah ada kontrak selama 5 tahun. Jadi, haji itu ‘kan satu kali dalam setahun, sisanya bisa untuk jamaah umrah. Jadi, enggak perlu susah-susah lagi,” tuturnya.
"Ini tempat hotel diusulkan yang biasa dikontrak satu tahun, Komisi VIII mengusulkan dilakukan kontrak sampai 5 tahun misalnya, jadi setiap ada kenaikan setiap tahunnya bisa terhindari karena sudah ada kontrak selama 5 tahun," ucapnya.
“Jadi haji itu kan 1 kali dalam setahun, sisanya bisa diperuntukkan untuk jamaah umroh. Jadi gak perlu susah-susah lagi,” sambungnya.
Kemudian, kata Achmad terkait dengan waktu selama di Mekkah yang biasanya jamaah haji berada di Mekkah selama 40 hari, diturunkan menjadi 30 hari atau 35 hari.
Editor: Rizky Perdana