Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Sebut Dipisahkan dari Anak-anaknya Atas Tuduhan yang Rapuh

- 25 Januari 2023, 15:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum tuntut  terdakwa Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara.
Jaksa Penuntut Umum tuntut terdakwa Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/

PRFMNEWS – Terdakwa Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota keberatan dengan menyebutkan bahwa dirinya telah dipisahkan dari anak-anaknya atas tuduhan yang rapuh.

Putri Candrawathi membacakan pleidoi yang ditulis sendiri olehnya di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Rabu, 25 Januari 2023.

"Sebuah Nota Pembelaan seorang Ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada,” kata Putri Candrawathi yang dikutip dari PMJ News hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.

Baca Juga: Bharada E Akan Bacakan Pleidoi pada Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Putri memberikan judul Pleidoinya yaitu 'Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami'.

“Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan,” ujarnya.

Dalam pembelaannya juga, dirinya membahas mengenai pelecehan seksual dan menceritakan perihal kehidupan bersama suami dan anak-anaknya.

Baca Juga: PSSI Pastikan Shin Tae-yong Tak Akan Dipecat dan Latih Timnas Sampai Kontrak Berakhir

“Namun, lebih dari itu, coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali,” tandas Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x