Ayah Penyandera Anaknya Sendiri di Depok Diketahui Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa

- 12 Januari 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi penyekapan. Seorang ayah di Depok sekap anak sendiri di dalam rumah.
Ilustrasi penyekapan. Seorang ayah di Depok sekap anak sendiri di dalam rumah. /Pixabay/LUNACOLOMBIANA

PRFMNEWS - Seorang ayah di Depok yang menjadi pelaku penyandera anak perempuannya sendiri yang masih balita diketahui memiliki riwayat alami gangguan kejiwaan.

Namun setelah beberapa kali mendapatkan perawatan dari pihak rumah sakit, pelaku dinyatakan sembuh dan dipulangkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok Kombes Pol Erwin Imran Siregar.

Baca Juga: Kronologis Ayah Sandera Anak Sendiri di Depok hingga Berhasil Diselamatkan Polisi Usai 6 Jam Negosiasi

"Yang bersangkutan menyekap anaknya sendiri. Pelaku ini pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Setelah sembuh dipulangkan," ujarnya dikutip dari PMJNews.

Imran menjelaskan bahwa kronologi awal saat terjadinya penyanderaan balita tersebut, pelaku sempat keluar rumah dan sempat bertengkar dengan tetangganya.

Akibat pertengkaran tersebut pelaku mengambil senapan angin miliknya dan berusaha menembak tetangganya.

Baca Juga: Luis Milla Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemain dan Bobotoh Usai Kalahkan Persija

"Yang bersangkutan keluar dari rumah, ribut dengan tetangganya menjatuhkan motor yang sedang di parkir. Kemudian tetangga lain datang melerai, dia masuk ke dalam rumah mengambil senjata angin dan menembakkan tetapi tidak ada peluru," tuturnya.

Akibat perbuatan pelaku, warga melaporkan perbuatannya tersebut dan saat pihak kepolisian sampai ke lokasi, pelaku sedang menyandera anaknya sendiri yang masih berumur 3 tahun tersebut.

"Warga melaporkan kejadian tersebut ke polsek bersama dengan anggota polsek datang yang bersangkutan lari ke dalam kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur tiga tahun dengan pisau sangkur," sambungnya.

Baca Juga: Tips Turunkan Kadar Gula Darah Secara Alami Menurut dr. Saddam Ismail, Gunakan 7 Cara Ini

Pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah bernegosiasi selama 6 jam dan balita yang yang disandera berhasil diamankan.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dipenjara selama 8 tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah