ETLE di Jakarta Tetap Berlaku Saat Malam Tahun Baru 2023, Dirlantas Polda Metro: Bukan untuk Menilang

- 31 Desember 2022, 14:59 WIB
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Jakarta saat malam perayaan tahun baru 2023.
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Jakarta saat malam perayaan tahun baru 2023. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PRFMNEWS – Penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik / e-tilang akan tetap berlaku di kawasan DKI Jakarta saat malam tahun baru 2023 yakni 31 Desember 2022 menuju 1 Januari 2023.

Update informasi bahwa ETLE di DKI Jakarta akan tetap diterapkan saat malam tahun baru 2023 ini diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sistem tilang elektronik ini akan tetap diberlakukan untuk menindak para pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Bukan di Bandung, Ini Lokasi Car Free Night Kota Cimahi pada Malam Tahun Baru 2023

“(ETLE saat malam tahun baru 2023) tetap akan kita operasionalkan,” ujar Latif Usman, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Kendati demikian, Latif memastikan penggunaan ETLE dimaksudkan bukan untuk menilang, melainkan untuk mengedukasi masyarakat agar tetap tertib di jalanan Jakarta sehingga aman dan selamat.

“(ETLE) Itu bukan untuk banyak-banyak menilang, tapi mengedukasi, untuk tertib, untuk aman, untuk selamat para pengguna jalan yang ada di Jakarta,” jelasnya.

Baca Juga: Penelitian Jepang: Minum Kopi Dua Cangkir Sehari Bisa Tingkatkan Risiko Kematian pada Penderita Hipertensi

“Ada yang memalsukkan plat nomor, itu kan ada niatan tidak tertib sedangkan tujuan ETLE kita itu bukan begitu,” tambahnya.

Sebab menurutnya, salah satu pelanggaran aturan berkendara yang menjadi fokus ETLE yaitu pengendara yang sengaja melepas atau mengganti plat nomor kendaraan demi terhindar dari ETLE.

“Terus terang aja kalau mereka dilepas plat nomor, pasti tidak bisa tercapture. Itu kan kami bukan mau banyak menilang. Ngapain? Kalau mereka tertib ngapain dilepas. Kalau mereka tertib ngapain diganti, dipalsukan plat nomornya, kan nggak perlu. Gitu loh,” tegasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x