Apabila kepadatan melebihi 5.000 unit kendaraan, maka polisi akan memberlakukan lawan arus. Kemudian, ketika kepadatan lebih dari 6.000 kendaraan, maka kepolisian akan melaksanakan satu arah atau one way.***
Apabila kepadatan melebihi 5.000 unit kendaraan, maka polisi akan memberlakukan lawan arus. Kemudian, ketika kepadatan lebih dari 6.000 kendaraan, maka kepolisian akan melaksanakan satu arah atau one way.***
Editor: Rizky Perdana