Daftar Imunisasi yang Wajib Bagi Anak dan Bisa Didapatkan Secara Gratis

- 28 November 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi imunisasi pada bayi./
Ilustrasi imunisasi pada bayi./ /Antara Foto/Irwansyah Putra

 

PRFMNEWS – Imunisasi diberikan untuk melindungi buah hati dalam mencegah penyakit menular.

Imunisasi bermanfaat untuk merangsang sistem kekebalan dan menghasilkan antibodi. Sehingga tubuh akan kebal terhadap suatu penyakit tanpa harus tertular penyakit tersebut terlebih dahulu.

Tak banyak yang menyadari, imunisasi berhasil membuat penyakit yang dulu menjangkit banyak anak bahkan menjadi wabah kini mulai terkendali dan hilang.

Baca Juga: PENTING ! Ini 7 Dampak Tidak Lakukan Imunisasi Lengkap pada Anak

Orang tua bisa memberikan buah hatinya imunisasi dasar di Posyandu ataupun Puskesmas secara gratis.

Disampaikan Kemenkes berikut 14 daftar imunisasi yang wajib diberikan untuk anak:

Imunisasi dasar

- Usia 1 Bulan
Imunisasi BCG untuk mencegah TBC dan Polio
- Usia 2 Bulan
DPT-HB-Hib 1 Polio 2, untuk mencegah Polio, Difteri, Batuk Rejan, Tetanus, Hepatitis B, Meningitis, & Pneumonia

Baca Juga: Puskesmas Neglasari Kota Bandung Vaksin Rumah ke Rumah, Optimalkan Bulan Imunisasi Anak Nasional
- Usia 3 Bulan
DPT-HB-Hib 2 Polio 3
- Usia 4 Bulan
DPT-HB-Hib 3 Polio 4
- Usia 9 Bulan
Campak, untuk mencegah Campak

Imunisasi lanjutan usia 18 – 24 bulan

- Imunisasi DPT-HB-Hib 1 dosis,
- Imunisasi campak rubella 1 dosis

Baca Juga: Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Lakukan Imunisasi Pada Anak Agar Terhindar dari Beberapa Penyakit Menular

Imunisasi lanjutan anak Sekolah Dasar (SD)

- Imunisasi campak rubella dan DT pada anak kelas 1
- Imunisasi tetanus difteri td pada anak kelas 2 dan kelas 5

Imunisasi tambahan

- Vaksin Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV)
- Vaksin Rotavirus
- Vaksin Human Papilloma Virus (HPV).

Imunisasi diberikan sebagai upaya penting untuk menciptakan kekebalan anak. Oleh karenanya, apabila terdapat informasi beredar terkait imunisasi atau vaksin, orang tua bisa secara langsung berdiskusi dengan ahlinya seperti dokter umum, dokter anak, ataupun bidan. Agar terhindar dari informasi yang keliru ataupun hoaks terkait vaksin.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x