Penjelasan Presiden Jokowi Soal Skema Bantuan Bangun Rumah Rusak Gempa Cianjur dan Waktu Pembangunannya

- 24 November 2022, 19:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelaskan soal skema perbaikan rumah rusak akibat gempa bumi Cianjur.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelaskan soal skema perbaikan rumah rusak akibat gempa bumi Cianjur. //Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan memberikan bantuan untuk pembangunan kembali rumah warga yang rusak akibat terdampak gempa di Kabupaten Cianjur.

Presiden Jokowi menyatakan besaran bantuan pembangunan rumah rusak akibat gempa Cianjur ini akan dibagikan secara merata sesuai klasifikasi tingkat kerusakan bangunan, yakni rusak ringan, sedang, atau berat.

Presiden Jokowi sempat memaparkan terkait kapan realisasi bantuan pembangunan rumah rusak akibat gempa Cianjur magnitudo 5,6 ini akan dilaksanakan.

Baca Juga: Striker Persib Bandung Ini Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2022

Selain itu Jokowi juga menjelaskan secara singkat mengenai skema pemberian bantuan pembangunan rumah rusak terdampak gempa Cianjur yang telah disiapkan pemerintah.

Presiden mengungkap soal waktu realisasi bantuan pembangunan rumah rusak dan skema pemberiannya ini saat meninjau episentrum gempa Cianjur di Kampung Munjul, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kamis 24 November 2022 siang.

“Semuanya sabar. Pemerintah akan segera (memberikan bantuan) nanti bisa dibangun sendiri, bisa dibangunkan oleh pemerintah, nanti akan segera dilaksanakan kalau sudah situasinya mereda,” ungkapnya.

Kepala Negara menegaskan bahwa waktu merealisasikan proses pembangunan atau rehabilitasi rumah-rumah rusak akan segera dilakukan pemerintah setelah proses evakuasi korban dan distribusi bantuan selesai dengan baik.

Baca Juga: Tata Cara Ikut Lelang Barang Rampasan KPK, Ada Kendaraan Hingga Elektronik

“Yang paling penting setelah nanti evakuasi ini selesai, distribusi bantuan sudah bisa menjangkau ke semua lokasi, baru babak berikutnya adalah rehabilitasi untuk rumah-rumah yang roboh berat, sedang, maupun yang ringan,” tuturnya.

Terkait skema bantuan yang diberikan pemerintah, Presiden mengatakan, pemerintah tidak akan terpaku pada satu skema.

Pemerintah akan menyerahkan langsung bantuan dana pembangunan itu kepada masyarakat atau lewat skema lain yang dinilai dapat mempercepat proses rehabilitasi rumah rusak tersebut.

“Ada yang nanti dibangun oleh Kementerian PU, ada yang juga dibangun dibantu oleh TNI, ada juga yang diserahkan (langsung) kalau memang itu bisa mempercepat. Kita tidak terpaku pada satu skema,” terangnya.

Baca Juga: UPI Kukuhkan 8 Guru Besar, Pengukuhan Diselenggarakan Selama Dua Hari

Sebelumnya, Presiden menuturkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada warga yang rumahnya terdampak gempa bumi.

Bantuan tersebut terdiri atas Rp50 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, Rp25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan.

Ia menyebut nantinya rumah-rumah yang mendapatkan bantuan pembangunan pemerintah wajib dibangun memenuhi standar-standar bangunan tahan gempa sebagai upaya antisipasi kerusakan berat jika sewaktu-waktu terjadi bencana serupa yang tidak dapat diprediksi.

“Paling penting adalah pembangunan rumah-rumah yang terkena gempa bumi ini diwajibkan untuk memakai standar-standar bangunan anti gempa oleh Menteri PUPR. Karena tadi disampaikan oleh BMKG bahwa gempa ini adalah gempa 20 tahunan, sehingga pembangunan rumahnya kita arahkan untuk rumah yang anti gempa,” tegasnya, Selasa, 22 November 2022.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x