Kapolri Terbitkan Surat Telegram Baru Biaya Pembuatan SIM, Termasuk Biaya Tes Kesehatan

- 2 November 2022, 14:15 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /Fajar Ali/abs/YU/ANTARA FOTO


PRFMNEWS - Demi meningkatkan pelayanan terbaik untuk masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Prabowo menerbitkan Surat Telegram terbaru mengenai biaya pembuatan SIM.

Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Telegram yang diterbitkan oleh Kapolri tersebut mengenai biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: GRATIS Latihan Ujian Praktek untuk Syarat Bikin SIM C dan A di Polres Bogor, Catat Jadwal dan Syaratnya

Isi surat telegram tersebut Listyo memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Kemudian Kapolri pun menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:

Baca Juga: Dua Tempat di Kota Bandung ini Layani Perpanjang SIM untuk Seluruh Warga Indonesia

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah