Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online, Tinggal Tunggu Dikirim ke Rumah

- 19 Oktober 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /PRFM

PRFMNEWS – Simak cara mudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Pemilik SIM kini bisa dengan mudah melakukan perpanjangan SIM, bahkan untuk hasilnya bisa langsung dikirimkan ke alamat rumah.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Cara Membuat dan Perpanjang SIM Mudah Lewat Aplikasi, Bisa Diantar ke Rumah

Dilansir dari laman Digital Korlantas, berikut tahapan memperpanjang SIM secara online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Masukkan nomor ponsel yang aktif

3. Registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie

4. Lakukan verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi online melalui e-Rikkes dan ePPsi dari tautan yang muncul dalam aplikasi

Baca Juga: FIFA Akan Berkantor Lama di Indonesia, Jokowi: Mereka Ingin Berinvestasi Banyak Dalam Hal Sepak Bola

7. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

8. Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM

9. Pilih metode pengiriman

10. SIM dapat diambil langsung, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia

11. Unggah pas foto dan tanda tangan

12. Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman

Baca Juga: Warga Bandung Kini Bisa Perpanjang SIM di Mall Pelayanan Publik Jalan Cianjur

Proses perpanjangan SIM secara online terbilang cepat, hanya dalam waktu 3-5 hari sebagian besar telah sampai di alamat rumah.

Selain perpanjangan SIM, aplikasi tersebut bisa juga dilakukan sebagai pendaftaran bagi yang akan membuat SIM.

Warga juga bisa melakukan pendaftaran dan ujian teori secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, selanjutnya melakukan ujian praktik di SATPAS.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x