PRFMNEWS – Saat ini masyarakat yang ingin membuat ataupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dimudahkan dengan adanya aplikasi dari Korlantas.
Dengan adanya layanan SIM menggunakan aplikasi ini, masyarakat bisa melakukannya dari rumah.
Bagi yang melakukan perpanjangan tinggal menunggu SIM nya sampai ke rumah. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, bisa mempercepat proses pembuatan dan hanya tinggal tes praktik saja.
Baca Juga: Begini Cara, Syarat dan Biaya Buat Paspor Anak Online 2022 Pakai Aplikasi M-Paspor
Sebelumnya, pemilik SIM harus mempersiapkan sejumlah dokumen terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri, mulai dari KTP, SIM lama, tanda tangan di kertas putih dan foto berlatar putih.
Berikut cara lengkap pembuatan dan perpanjangan SIM dilansir prfmnews.id dari laman Digital Korlantas:
- Pembuatan SIM Baru
1. Download Digital Korlantas POLRI di Playstore
2. Lakukan verifikasi data
3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
4. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM
5. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM
6. Lakukan ujian teori
7. Setelah dinyatakan lulus ujian teori maka pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih
8. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik
Baca Juga: Catat, Inilah Langkah Agar Terhindar dari Aplikasi MyPertamina Palsu