Para tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri akan dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***
Para tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri akan dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Sumber: ANTARA