KPPPA Sebut 43 Anak Meninggal Dunia dalam Tragedi Kanjuruhan

- 17 Oktober 2022, 08:00 WIB
Kondisi stadion Kanjuruhan pasca tragedi Kanjuruhan.
Kondisi stadion Kanjuruhan pasca tragedi Kanjuruhan. /Prasetia Fauzani/rwa/Antara Foto

Para tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri akan dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x