Direktur Utama PT LIB Penuhi Panggilan Polda Jawa Timur Terkait Tragedi Kanjuruhan

- 12 Oktober 2022, 12:45 WIB
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka Tragedi Kanjuruan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka Tragedi Kanjuruan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia. /Dok. PT.LIB/

Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita disangka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan bersama dengan dua tersangka lainnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah