Pemerintah Diminta Buat Regulasi Pembelajaran Jarak Jauh Secara Rinci

- 16 Juni 2020, 09:30 WIB
SHEVA (10) dan Arkana (8) menyaksikan program Belajar di Rumah yang ditayangkan di TVRI didampingi orangtuanya, di Gedebage, Kota Bandung, Senin (11/4/2020). Selama Pandemi Covid-19, Kemendikbud bekerjasama dengan TVRI menyajikan program tersebut dari Senin-Jumat untuk tingkat PAUD hingga tenaga pendidikan.*
SHEVA (10) dan Arkana (8) menyaksikan program Belajar di Rumah yang ditayangkan di TVRI didampingi orangtuanya, di Gedebage, Kota Bandung, Senin (11/4/2020). Selama Pandemi Covid-19, Kemendikbud bekerjasama dengan TVRI menyajikan program tersebut dari Senin-Jumat untuk tingkat PAUD hingga tenaga pendidikan.* /ADE BAYU INDRA/PR/

BANDUNG,(PRFM) - Meski tempat ibadah, mal, hingga tempat wisata telah diizinkan bukan kembali, namun hingga kini sekolah masih belum boleh buka. Bahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut sekolah yang berada di zona hijau boleh buka kembali namun dengan sejumlah persyaratan. Persyaratan utama yang harus dipenuhi yakni untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siswa, guru dan keluarga.

Pengamat dan Praktisi Pendidikan dari Center of Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud tersebut sebenarnya patut diapresiasi karena pemerintah menegaskan jika tahun ajaran baru tidak bergeser atau tetap pada waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Masih Ada Potensi Penularan dari OTG, IDI Minta Warga Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Selain itu, dengan kebijakan ini menegaskan jika secara umum sekolah masih belum boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Terlebih, sekolah yang masih belum masuk zona hijau.

"Jadi dari sisi untuk kepentingan kesehatan perlu diapresiasi langkah-langkah pemerintah ini," kata Indra saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (15/6/2020).

Dikatakan Indra, meski pemerintah mempersilahkan sekolah untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring atau online, justru pemerintah belum memberikan keterangan terkait regulasi atau aturan PJJ online ini.

Baca Juga: BEC Kembali Buka, Dine In di Tenant Kuliner Belum Diperbolehkan

"Padahal kita semua menunggu apa arahan pemerintah padahal kita tahu masih banyak anak yang kesulitan akses baik kekurangan peralatan, gawainya tidak ada, sinyal sulit, pulsa tidak ada, itu tidak disentuh dengan kebijakan hari ini," tegasnya.

Tak hanya itu, Indra menilai, dalam proses PJJ, masih ditemukan guru dan orang tua yang belum siap. Pasalnya, dengan diterapkannya PJJ, baik guru dan juga orang tua harus sama-sama memberikan pengawasan agar proses PJJ benar-benar berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x