Penuhi Syarat dan Izin Orangtua, Sekolah di Zona Hijau Boleh Buka

- 15 Juni 2020, 20:45 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim //Dok Kemendikbud.

BANDUNG, (PRFM) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut sekolah yang berada di zona hijau boleh buka kembali namun dengan sejumlah persyaratan.

Persyaratan utama yang harus dipenuhi yakni untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siswa, guru dan keluarga.

"Prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Raperda Pesantren disepakati, PMII JABAR: Pemprov Jabar harus Ramah terhadap Pesantren

Djielaskan Nadiem, untuk tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Untuk pembelajaran, bagi daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Hal itu berdasarkan surat keputusan bersama sejumlah kementerian.

Satuan pendidikan pada zona tersebut tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah. Sebanyak 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye dan merah atau dalam 429 kabupaten/kota.

Sedangkan yang berada di zona hijau, boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sebanyak enam persen peserta didik berada pada zona hijau atau pada 85 kabupaten/kota.

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka yakni sekolah berada di kabupaten/kota di zona hijau, pemerintah daerah atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin, satuan pendidikan memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka, dan orang tua setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Jika pemerintah daerah memberikan izin, maka kepala sekolah harus berkoordinasi dulu dengan komite sekolah untuk membahas pembukaan sekolah. Namun jika sekolah dibuka, sekolah tidak bisa memaksa orang tua yang khawatir anaknya kembali ke sekolah.

Baca Juga: Kembali Beroperasi, Mal PVJ Buka Mulai Pukul 12.00 Sampai 20.00 WIB

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x