5 Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Mereka Beraksi di Serang, Pandeglang dan Tangerang

- 28 September 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu /BUDI SATRIA/PRFM


PRFMNEWS - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 5 orang pengedar uang palsu (Upal) di sejumlah wilayah di Banten.

Kelima tersangka yakni YS, AK, SJ, DW dan SI yang berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Serang pada 16 September 2022.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sudah banyak uang palsu beredar di wilayah Banten, antara lain di Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang.

Baca Juga: Waspadai Uang Palsu Jelang Lebaran, Ciri-ciri yang Asli Menurut BI

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan kelima tersangka pengedar uang palsu dilakukan saat petugas melakukan patroli rutin dan melihat gelagat seseorang yang mencurigakan.

"Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, didapat adanya isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka (YS) sebuah percakapan transaksi jual beli uang palsu. Kemudian saat dibawa ke rumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ," kata Yudha seperti yang dikutip PRFMNEWS dari PMJNEWS pada Rabu, 28 September 2022.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah YS. Saat dilakukan penggeledahan, diketahui dari handphone tersangka (YS) terdapat percakapan transaksi jual beli uang palsu.

Baca Juga: Di Bandung, Pria Bayar PSK dengan Uang Palsu Ditangkap Polisi

"Kemudian saat dibawa ke rumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ," kata Yudha, saat ekspos perkara, Selasa 27 September 2022.

Yudha juga mengatakan, hHasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu terbaru senilai Rp.70 juta

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x