Kemenag Tegaskan Pembimbing Haji dan Umroh Harus Bersertifikat dan Penuhi Persyaratan Berikut

- 27 September 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi haji dan umrah.
Ilustrasi haji dan umrah. / UNSPLASH/Haidan

 

PRFMNEWS – Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tegaskan terkait pembimbing Haji dan Umroh harus memiliki sertifikat.

Disampaikan Arsad Hidayat selaku Direktur Bina Haji PHU bahwa pembimbing harus profesional dan memiliki sertifikat.

"Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," jelasnya saat saat memberikan sambutan pada Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah di Asrama Haji Kota Mataram yang dilansir PRFMNEWS dari laman Kemenag, Selasa 27 September 2022.

Baca Juga: Kelangkaan Vaksin Meningitis, Amphuri Jabar: Krisis Vaksin Gagalkan Keberangkataan Jemaah Umrah

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembimbing haji dan umroh harus lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing.

Kemenag bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), salah satunya dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, NTB.

“Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,” jelasnya.

Baca Juga: Kuota Jemaah Haji Indonesia akan Naik Tahun 2023 kata Menag: Insya Allah

Persyaratan umum yang perlu dipenuhi untuk yang ingin mendapatkan sertifikasi pembimbing haji dan umroh diantaranya:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x