Brigadir IR yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau, usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan (R), lantaran tak menyetujui hubungan asmara dengan adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan itu terjadi ketika Brigadir IR beserta ibunya tiba-tiba datang mendatangi rumah kontrakan R kemudian melontarkan kata-kata yang tidak menyenangkan.
Kemudian Brigadir IR dan ibunya menyiksa dan memukuli R di kamar dengan membabi-buta.
Baca Juga: PSSI Siap Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong
Tidak sampai disitu, korban lalu dibawa ke parkiran Kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani R dengan pukulan.
Atas penganiayaan tersebut, R mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.***