Arifin pun mengungkap bahwa adanya pandemi Covid-19 telah mengubah kondisi sosial masyarakat sehingga perlu mengubah data subsidi listrik 450 VA.
"Kita sudah petakan, tapi kita sudah update lagi. Karena dengan kejadian pandemi Covid-19, kondisi sekarang ini, kan pasti berubah. Harus ada yang kita update," tuturnya.
Ia menambahkan, Kementerian ESDM telah memetakan data pembaruan subsidi listrik dengan tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Selanjutnya data tersebut akan diverifikasi ulang di lapangan. Upaya ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***