Jokowi Sebar Bansos Rp24 Triliun Jelang Kenaikan Harga BBM Subsidi, Kapan Cair dan Mulai Dibagikan?

- 29 Agustus 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial.
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial. /WonderfulBali/Pixabay

Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan ini akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Masing-masing pekerja akan menerima sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Datangi Pasar Cicaheum Bandung, Jokowi Berbagi Bansos ke Warga, Isinya Ada ATM hingga Uang Tunai

Ketiga, bantuan subsidi pemerintah daerah (pemda) yang berasal dari 2% Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil). Bantuan ini digunakan untuk subsidi angkutan umum termasuk ojek, hingga nelayan, serta perlindungan sosial tambahan. ***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah