Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan ini akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Masing-masing pekerja akan menerima sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Datangi Pasar Cicaheum Bandung, Jokowi Berbagi Bansos ke Warga, Isinya Ada ATM hingga Uang Tunai
Ketiga, bantuan subsidi pemerintah daerah (pemda) yang berasal dari 2% Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil). Bantuan ini digunakan untuk subsidi angkutan umum termasuk ojek, hingga nelayan, serta perlindungan sosial tambahan. ***