PRFMNEWS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak akan menerbitkan dokumen kependudukan anak seperti akta lahir, KIA, e-KTP hingga lainnya jika orang tua tidak mematuhi aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022.
Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan ini menjelaskan bahwa pencatatan nama anak adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan anak dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ini Daftar Makanan yang Mengandung Magnesium dan Berguna Mengontrol Gula Darah Pasien Diabetes
Syarat dan aturan memberi nama anak sesuai aturan terbaru Permendagri tersebut, antara lain mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Tujuannya untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Contoh, saat pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, jika ada orang tua tetap bersikeras memberi nama anaknya satu kata tetap diperbolehkan karena khusus syarat tersebut hanya bersifat imbauan.
Alasan minimal dua kata, ujar Zudan, adalah agar orang tua bisa lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak berdasarkan nama yang ditentukan.