Baca Juga: Kini YouTube Amerika Serikat Sediakan Laman Khusus Podcast
Zudan menegaskan, orangtua yang memaksakan mencatatkan nama anaknya tidak sesuai aturan tersebut, padahal pejabat dan petugas Dukcapil sudah memberi saran, dan edukasi, maka dokumen kependudukan anak belum dapat diterbitkan, sampai ia mematuhi sesuai aturan.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, dilakukan semata-mata untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan yang diterapkan sejak dini.
"Kepada pejabat dan petugas (Dukcapil) yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan, maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil," tegasnya.
Baca Juga: Tim Khusus Polri Cari Ponsel Asli Brigadir J yang Hilang
Sementara, ujar Zudan, bagi dokumen kependudukan yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
“Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diberlakukan mulai 21 April 2022,” ungkapnya.***