"Walaupun ini belum kami simpulkan, kami meyakini adanya obstruction of justice, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," tuturnya.
Anam pun mengaku, Komnas HAM makin optimistis untuk mulai membangun kembali fakta-fakta di balik pembunuhan Brigadir J sehingga semakin jelas berkat tambahan bukti berbagai rekam jejak digital yang sudah dikantongi.***