Pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian akan melakuakan pemeriksaan terhadap pelaku secara intensif.
"Tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan, kemudian lagi dilakukan pemeriksaan. Untuk korban inisialnya SS, terus untuk yang pelakunya namanya ED. Sudah diamankan, jadi kemarin diserahkan oleh petugas di sana petugas keamanan di M Bloc," ujarnya.
Baca Juga: Gadis Remaja Meninggal Tenggelam di Air saat Gelombang Musim Panas sedang Tinggi
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pelaku bekerja sebagai juru parkir dan ia mengakui bahwa dirinya baru pertama kali melakukan aksi pelecehan tersebut.
Saat diamankan pelaku tidak dalam pengaruh alcohol ataupun narkotika.
"(Pelaku) kena pasal kekerasan seksual ya, Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ancamannya 4 tahun ke atas," ucapnya.***