PRFMNEWS – Polisi tidur kerap dijumpai di beberapa jalan di pemukiman, jalan kecil ataupun suatu tempat. Polisi tidur atau speed bump dibuat dengan tujuan untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan agar pengendara lebih waspada dan aman saat berkendara.
Polisi tidur juga kerap dibuat secara mandiri baik tingkat RT, RW atau daerah setempat.
Ternyata dalam membuat polisi tidur telah diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: LAPORAN WARGA: Ada Kecelakaan Lalin di Tanjakan Gentong, Sebuah Minibus Nampak Terhimpit Truk
Pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 tahun 2018 tentang alat pengendalian dan pengamanan pengguna jalan Pasal 3 ayat 3 menjelaskan ketentuan polisi tidur atau speed bump sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen; dan
c. memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter
Baca Juga: Penderita Asam Urat Tidak Boleh Makan Tahu dan Tempe? Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar