Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan dari Jabatannya, ini Alasannya

- 21 Juli 2022, 12:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. /Foto: PMJ News/Ferro/

PRFMNEWS – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dari jabatannya.

Alasan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel dinonaktifkan Kapolri berkaitan dengan pengungkapan kasus polisi tembak polisi antara Bharada E dan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keputusan menonaktifkan dua pejabat Polri itu disampaikan usai gelar perkara awal laporan yang dilayangkan kuasa hukum keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri Izinkan Permintaan Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto diduga tidak profesional dalam mengungkap penyebab kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam aksi saling tembak itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penonaktifan keduanya dalam rangka menjaga transparansi, objektivitas dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Dedi menegaskan, tim khusus hingga saat ini terus bekerja dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi dalam mengungkap secara lebih terang tentang penyebab aksi saling tembak tersebut.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Online Laga Persib Liga 1 2022, Lengkap 5 Lokasi Tukar Jadi Tiket Fisik Sebelum Masuk GBLA

Ia menyebutkan dalam pengungkapan kasus ini Kapolri berkomitmen agar tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah