Habib Rizieq Bebas Secara Bersyarat Pada Hari Ini, Tim Kuasa Hukum Sampaikan Terima Kasih Pada Kapolri

- 20 Juli 2022, 11:15 WIB
 Habib Rizieq Shihab bebas.
Habib Rizieq Shihab bebas. /Ditjen PAS

PRFMNEWS - Habib Rizieq dikabarkan bebas pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham menyatakan bahwa Habib Rizieq memenuhi syarat untuk bebas secara bersyarat.

Habib Rizieq diketahui keluar dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim, pagi tadi.

Baca Juga: Hakim Vonis Habib Rizieq Shihab Denda Rp20 Juta Terkait Kasus Kerumunan Magamendung

Tim kuasa hukum Habib Rizieq bersyukur bahwa klien mereka akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat per hari ini.

Kuasa hukum Habib Rizieq dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalani 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

Sebelumnya, putusan MA mengurangi vonis 4 tahun tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun.

Baca Juga: Terkait Kasus Tes Swab di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Kuasa hukum Habib Rizieq pun menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x