Viral Pengendara Motor di Pinggir Sawah Kena Tilang ETLE, Polisi Berikan Penjelasan Begini

- 23 Juni 2022, 12:20 WIB
Foto viral pengendara motor di pinggir sawah kena tilang ETLE Polres Sukoharjo.
Foto viral pengendara motor di pinggir sawah kena tilang ETLE Polres Sukoharjo. /Humas Polda Jateng

PRFMNEWS – Viral di media sosial unggahan foto surat tilang elektronik atau ETLE yang dikirimkan pada pengendara motor pria akibat tak memakai helm saat berkendara di jalan pinggir sawah.

Pengendara motor pria yang terkena tilang ETLE oleh Polres Sukoharjo karena tak pakai helm.

Polisi memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pemotor yang ditilang ETLE hingga mengirimkan surat tilang elektronik terhadap pengendara motor di Sukoharjo, Semarang tersebut.

Menurut polisi, tindakan tilang ETLE pada pemotor tersebut viral di media sosial dan menjadi sorotan publik lantaran pengendara motor itu disebut-sebut adalah petani.

Baca Juga: Seorang Penyebrang Jalan Meninggal Dunia Tertabrak Motor di Jalan Arjuna Kota Bandung Pagi Tadi

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy lalu meluruskan komentar netizen yang banyak mempertanyakan alasan mengapa seorang petani bisa kena tilang ETLE saat berkendara di pesawahan.

Mulanya, Iqbal menyampaikan terima kasih atas masukan dari netizen di media sosial. Dia lalu menjelaskan tentang kejadian sebenarnya yang dialami pemotor dalam unggahan foto surat tilang yang viral itu.

Menurutnya, narasi di media sosial yang menyebut pemotor ditilang di pesawahan tidak benar, melainkan pemotor itu kena ETLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten.

"Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang lho, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi satlantas dan membayar denda melalui Briva," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulis yang diterima prfmnews.id hari ini Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Peringati Hari Bidan Nasional 24 Juni 2022, Bingkai Foto Menarik untuk Update Sosmed

Penindakan ETLE oleh Polres Sukoharjo, lanjutnya, betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan utama untuk mengedukasi masyarakat agar tertib aturan dalam berkendara.

"Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga," ujarnya.

Masyarakat juga diminta tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas sehingga tidak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standar berkendara.

Baca Juga: Cara Pergi ke PRJ Kemayoran Naik Transportasi Umum, Ini Rute KRL, TransJakarta, dan MRT Menuju Jakarta Fair

Iqbal menerangkan bahwa jalan-jalan penghubung antar kecamatan di wilayah Sukoharjo mayoritas adalah kawasan pedesaan sehingga cukup banyak pengendara yang melintas dan tak jarang terjadi kecelakaan.

"Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 di antaranya mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.

“Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia," imbuhnya.

Adapun penerapan tilang elektronik yang dialami pemotor tersebut merupakan bagian dari program ETLE mobile di Jateng.

Baca Juga: Usai Jalani Laga Padat, Pemain Persib Istirahat 4 Hari Sebelum Bersiap untuk Perempat Final Piala Presiden

Ia menjelaskan ETLE mobile ini memang dapat dilakukan petugas melalui perangkat handphone (HP) khusus, sehingga dapat memotret pengendara yang lakukan pelanggaran di jalan.

"Hal yang perlu dicatat, operator ETLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah. Jadi tidak setiap polantas dapat menjadi operator ETLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu," tegasnya.

Meski demikian, Iqbal mewakili institusi Polri meminta maaf atas ramainya tanggapan di media sosial soal penindakan ETLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antar kecamatan tersebut.

"Intinya penerapan ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi,” tuturnya.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Alami Kecelakaan di Papua, Susi Pudjiastuti: Pilot dan Semua Penumpang Selamat

Polda Jateng juga mengimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mentaati aturan yang berlaku.

“Kami juga memohon maaf manakala dalam penindakan hukum di lapangan membuat rasa tidak nyaman, tetapi keselamatan dan fatalitas pengguna jalan menjadi prioritas kami, Salam keselamatan,” pungkasnya. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x