Tegas! KAI Beri Sanksi Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Penumpang Wanita di Kereta Api

- 22 Juni 2022, 07:15 WIB
Pelecehan di KA yang dilakukan seorang penumpang pria kepada penumpang perempuan.
Pelecehan di KA yang dilakukan seorang penumpang pria kepada penumpang perempuan. /twitter @Erick Thohir

PRFMNEWS – Viral sebuah video menampilkan seorang penumpang pria melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang wanita di samping bangkunya dalam sebuah perjalanan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero telah memberi sanksi tegas, yakni blacklist penumpang pria pelaku pelecehan seksual yang dilakukan terhadap penumpang wanita yang duduk di samping kursinya.

Sanksi blacklist Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bagi penumpang pria pelaku tindak asusila ini menjadi langkah tegas KAI guna mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta yang Viral Masuk Daftar Hitam PT KAI, Dicekal Naik Kereta Api

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan penerapan sanksi blacklist NIK ini untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

“Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap NIK yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari,” tuturnya.

Asdo melanjutkan bahwa kebijakan sanksi blacklist ini juga akan diberlakukan seterusnya jika ada pelaku pelecehan seksual yang terbukti terjadi dalam pelayanan KAI.

Baca Juga: Kaki Sering Kram Terus Menerus Bisa Jadi Tanda Penyakit Idap Berbahaya ini, Kata dr. Ema

KAI, imbuhnya, sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami, dan siap memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x