Adapun masyarakat tertentu yang masuk dalam 15 golongan penerima layanan gratis naik TransJakarta, di antaranya PNS dan pensiunan PNS daerah, tenaga kontrak pemda, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar, karyawan swasta tertentu.
Baca Juga: Pemkot Bandung Sediakan 30 Ribu Paket Pekerjaan Senilai Rp3,4 Triliun pada Tahun 2022
Kemudian, penghuni rumah susun sederhana sewa, penyandang disabilitas, veteran, warga lanjut usia, anggota TNI/Polri, tim juru pemantau jentik, pengurus masjid (marbot) hingga tim PKK.
“Segala biaya terkait program gratis itu akan ditanggung Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI dengan skema subsidi,” pungkas Syafrin.***