Baca Juga: 7 Orang Diringkus Polres Cimahi Terkait Kasus Pencurian Motor, Pelaku Beraksi di Cililin dan Cisarua
"Usai memeriksa pelaku AV, anggota langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pacaranya dan berhasil mengamankan DNR yang masih berada di wilayah Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Atas perbuatan sepasang kekasih AV dan DNR, mereka akan menghabiskan waktu bersama di penjara cukup lama, karena mereka terancam hukuman penjara 7 Tahun.***