Ini Motif Pembunuhan Pria yang Terbungkus Karung di Tangerang

- 2 Juni 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi penemuan mayat.
Ilustrasi penemuan mayat. /PRFMNEWS.ID

Atas kasus yang dilakukan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dibuat geger karena temuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa busana yang terbungkus karung di bekas galian pasir.

Baca Juga: Ada Percobaan Pembakaran Rumah di Nanjung Margaasih Bandung

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menyatakan mayat pria tersebut ditemukan dalam kondisi terikat di dalam karung. Sedangkan kondisi kepala korban terbungkus kantong plastik.

"Mayat jenis kelamin laki-laki tanpa busana. Di dalam karung, mayat itu diikat dan ada pemberatnya. Kepalanya dibungkus dengan kantong plastik hitam," ujar Sarly saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa 31 Mei 2022.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x