PRFMNEWS - Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di 34 Provinsi pada tahun 2022.
Diketahui jika UMP tertinggi di Indonesia masih dipegang oleh DKI Jakarta yaitu dengan besaran Rp4.641.854,43.
Laman Instagram @kemnaker baru-baru ini memposting daftar UMP di 34 Provinsi Indonesia untuk tahun 2022.
Baca Juga: Tidur Bisa Bantu Kecilkan Perut Jika Tidurnya Seperti ini, Kata dr. Zaidul Akbar
Baca Juga: Bobotoh Bisa Nonton Persib Latihan, Robert Rasakan Hal yang Berbeda
“Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu provinsi,” tulis akun @kemnaker seperti dikutip prfmnews.id hari ini Jumat, 20 Mei 2022.
Berikut adalah daftar upah minimum Provinsi tahun 2022:
1. Aceh: Rp3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp2.522.609,94