Daftar UMP yang Berlaku di 34 Provinsi Tahun 2022, DKI Jakarta Masih Tertinggi

- 20 Mei 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi uang. Ini daftra UMP di 34 Provinsi di Indonesia yang berlaku di 2022/
Ilustrasi uang. Ini daftra UMP di 34 Provinsi di Indonesia yang berlaku di 2022/ /prfmnews

PRFMNEWS - Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di 34 Provinsi pada tahun 2022.

Diketahui jika UMP tertinggi di Indonesia masih dipegang oleh DKI Jakarta yaitu dengan besaran Rp4.641.854,43.

Laman Instagram @kemnaker baru-baru ini memposting daftar UMP di 34 Provinsi Indonesia untuk tahun 2022.

Baca Juga: Tidur Bisa Bantu Kecilkan Perut Jika Tidurnya Seperti ini, Kata dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Bobotoh Bisa Nonton Persib Latihan, Robert Rasakan Hal yang Berbeda

“Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu provinsi,” tulis akun @kemnaker seperti dikutip prfmnews.id hari ini Jumat, 20 Mei 2022.

Berikut adalah daftar upah minimum Provinsi tahun 2022:

1. Aceh: Rp3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp2.522.609,94

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x