PRFMNEWS - Kepala Desa (Kades) yang dipilih langsung oleh masyarakat di suatu daerah memiliki masa jabatan yang berbeda.
Apabila gubernur, walikota dan bupati memiliki masa jabatan 5 Tahun, maka kades mempunya periode kepemimpinan 6 Tahun dalam satu periode.
Kini, masa jabatan kades akan kembali direvisi untuk setiap periodenya akan menjadi 10 Tahun.
Baca Juga: Link Baca 6 Cerita Horor dari SimpleMan, Tak Kalah Seram Dibanding KKN di Desa Penari
Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyampaikan dukungannya dengan suatu pertimbangan.
Menurut Abdul Halim Iskandar, salah satu pertimbangan yang diambil ialah untuk meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering, dinamika yang cukup keras terjadi di desa, karena menyelesaikan konfllik atau perbedaan pandangan di Pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dari Pilbup (Pemilihan Bupati)," ucapnya, seperti dikutip prfmnews, Kamis, 19 Mei 2022 dari Antara.
Baca Juga: Viral! Mobil Ekspedisi di Bandung Dicegat dan Sopir Diminta Rp200 Ribu untuk Stiker Keamanan
Abdul Halim juga mengatakan pihak Kades sendiri yang mengusulkan revisi masa jabatan menjadi 10 Tahun dan dia mendukung.